Koperasi termasuk dalam lembaga keuangan non
bank yang belum diawasi dan diatur oleh OJK. Sampai saat ini koperasi masih
memegang teguh prinsipnya, yaitu “dari, oleh, dan untuk anggota. sehingga
pungutan dana yang dilakukan diambil dari anggota, dan dana tersebut akan
disalurkan kembali kepada anggota tu sendiri.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK,
Eko Arianto, koperasi saat ini contohnya koperasi simpan pinjam misalnya tidak
hanya melibatkan kalangan anggota, namun saat ini ada juga koperasi yang
memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya kepada pihak ketiga
sehingga sudah sepatutnya koperasi diawasi oleh OJK. Koperasi harus diawasi
dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat.
OJK dibentuk untuk menghadapi industry jasa
keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih bentuk pelayanannya. Niali
asset yang dikelola di industry jasa keuangan di Indonesia saat ini berkisar
Rp. 5 ribu triliun. Angka tersebut lebih besar disbanding APBN yang nilainya
berkisar Rp. 1.800 triliun dan cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp.
1.000 triliun.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sector jasa keuangan :
1)
Terselenggara secara
teratur, adil, transparan,dan akuntabel
2)
Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stanil
3)
Mampu melindungi
kepetingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap :
1)
Kegiatan jasa keuangan
di sector perbankan
2)
Kegiatan jasa keuangan
di sector pasar modal
3)
Kegiatan jasa keuangan
di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.A
Kesimpulan:
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bertugas memantau lembaga-lembaga keuangan, misalnya koperasi. Peran OJK sangat penting bagi lembaga keuangan di Indonesia karena bertujuan untuk mengatur sistem keuangan dan melindungi konsumen serta masyarakat yang menggunakan jasa lembaga keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar