Pemerintahan Joko Widodo
(Jokowi) berani mengambil langkah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM)
jenis Premium sehingga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
lebih sehat. Mungkinkah subsidi listrik pun akan lenyap sehingga masyarakat
harus membayar sesuai harga
keekonomiannya?
Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan, pemerintah mengarahkan penyaluran
subsidi listrik lebih tepat sasaran, bukan menghapuskan, meskipun pagu anggaran
subsidi listrik sudah mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir.
"Subsidi listrik ke depan
tidak dapat dihilangkan, tapi sasarannya diarahkan kepada konsumen yang lebih
tepat sasaran. Arahnya memang ke penerima yang layak," tegas dia saat
dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Untuk diketahui, alokasi subsidi
listrik di APBN semakin menyusut sejak periode 2012 sampai proyeksi di tahun
depan. Pada 2012, anggaran subsidi listrik mencapai Rp 103,33 triliun, lalu
turun menjadi Rp 101,21 triliun di 2013. Kemudian semakin rendah di 2014 dengan
pagu Rp 99,30 triliun dan di APBN-P 2015 dipatok Rp 66,15 triliun.
Anggaran subsidi listrik kembali
dipangkas dalam APBN 2016 menjadi Rp 38,39 triliun melalui persetujuan rapat
antara Banggar DPR dengan pemerintah pada 30 September lalu. Dengan demikian,
ada kebijakan pencabutan subsidi listrik terhadap 23 juta pelanggan listrik
450 Va-900 Va per 1 Januari 2016 dengan nilai penghematan anggaran Rp 28
triliun.
"Untuk caranya supaya lebih
tepat sasaran bisa dilihat ke depan tergantung review pemerintah," tegas
Askolani.
Dihubungi terpisah, Pelaksana
Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara
menilai bahwa kebijakan pemberian subsidi listrik sangat wajar bagi pelanggan
listrik yang dikategorikan rentan miskin dan miskin.
"Kalau untuk yang miskin,
saya rasa sangat wajar jika tetap diberikan subsidi. Jadi subsidi untuk
masyarakat miskin masih akan diberikan, tapi harus tepat sasaran. Artinya
diberikan kepada penerima atau pelanggan yang benar-benar miskin,"
terangnya.
Suahasil mengaku, PT PLN
(Persero) sedang mencari cara atau solusi tepat agar pelanggan listrik golongan
miskin tetap bisa menikmati subsidi listrik. "PLN sedang memastikan cara
yang pas supaya yang berhak (miskin) bisa terus dapat subsidi listrik (Fik/Zul)
Analisis:
Kebijakan penghapusan subsidi BBM jenis premium pada pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka menyehatkan APBN, menimbulkan isu tentang dihapuskannya juga subsidi listrik. Akan tetapi, Kemenkeu telah meluruskan isu ini. Subsidi listrik tidak akan dihapuskan, melainkan di arahkan ke penerima yang lebih layak. Meskipun setiap tahunnya APBN untuk subsidi listrik terus berkurang, subsidi listrik tetap tidak dapat dihilangkan karena seperti halnya BBM, berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari saat ini sangat bergantung dengan listrik. Apabila subsidi listrik dihilangkan seperti halnya subsidi BBM, maka masyarakat akan semakin kesulitan. Apalagi dalam menghadapi inflasi yang terjadi saat ini.
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/2351073/kemenkeu-subsidi-listrik-tak-bisa-dihilangkan
Analisis:
Kebijakan penghapusan subsidi BBM jenis premium pada pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka menyehatkan APBN, menimbulkan isu tentang dihapuskannya juga subsidi listrik. Akan tetapi, Kemenkeu telah meluruskan isu ini. Subsidi listrik tidak akan dihapuskan, melainkan di arahkan ke penerima yang lebih layak. Meskipun setiap tahunnya APBN untuk subsidi listrik terus berkurang, subsidi listrik tetap tidak dapat dihilangkan karena seperti halnya BBM, berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari saat ini sangat bergantung dengan listrik. Apabila subsidi listrik dihilangkan seperti halnya subsidi BBM, maka masyarakat akan semakin kesulitan. Apalagi dalam menghadapi inflasi yang terjadi saat ini.
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/2351073/kemenkeu-subsidi-listrik-tak-bisa-dihilangkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar