Persaingan dalam bisnis online shop semakin ketat. Untuk
dapat mampu bersaing, perusahaan yang bergerak di bisnis online memberi
ragam promosi untuk menarik pembeli.
Seperti Tokopedia yang melakukan promo cicilan bunga 0% untuk para
penggunanya (toppers) yang memiliki kartu kredit Mandiri, BCA dan BNI.
Promo cicilan nol persen ini berlangsung selama sebulan penuh, mulai 20
Oktober hingga 20 November 2015, dan berlaku untuk periode cicilan tiga
dan enam bulan.
“Promo cicilan nol persen ini berlaku untuk semua produk yang ada di
Tokopedia,” jelas Vice President Tokopedia Melissa Siska Juminto dalam
siaran pers yang diterima KONTAN pada Selasa (20/10).
Melissa bilang, saat ini terdapat lebih dari 400.000 merchant, yang terdiri dari individu maupun UMKM Indonesia, yang menjual lebih dari 10 juta produk aktif.
Seluruh merchant sudah memasang harga terbaik untuk produknya
masing-masing. Promo cicilan nol persen ini adalah salah satu bentuk
dukungan kami dalam memasarkan produk mereka, produk yang dihasilkan
oleh pebisnis-pebisnis kecil di Indonesia,” tutur Melissa.
Analisis:
Maraknya e-commerce saat ini membuat Tokopedia, salah satu online shop terbesar di Indonesia, melakukan berbagai promosi agar tetap dapat mempertahankan pelanggannya di tengah persaingan online shop yang semakin ketat ini. Karena pesaing yang dihadapi oleh Tokopedia tidak hanya website dagang besar seperti Zalora atau OLX saja tetapi juga para pebisnis kecil yang memasarkan produk mereka dengan harga yang lebih murah.
http://industri.kontan.co.id/news/persaingan-ketat-tokopedia-promo-cicilan-0
Rabu, 28 Oktober 2015
Kemenkeu: Subsidi Listrik Tak Bisa Dihilangkan
Pemerintahan Joko Widodo
(Jokowi) berani mengambil langkah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM)
jenis Premium sehingga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
lebih sehat. Mungkinkah subsidi listrik pun akan lenyap sehingga masyarakat
harus membayar sesuai harga
keekonomiannya?
Direktur Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan, pemerintah mengarahkan penyaluran
subsidi listrik lebih tepat sasaran, bukan menghapuskan, meskipun pagu anggaran
subsidi listrik sudah mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir.
"Subsidi listrik ke depan
tidak dapat dihilangkan, tapi sasarannya diarahkan kepada konsumen yang lebih
tepat sasaran. Arahnya memang ke penerima yang layak," tegas dia saat
dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Untuk diketahui, alokasi subsidi
listrik di APBN semakin menyusut sejak periode 2012 sampai proyeksi di tahun
depan. Pada 2012, anggaran subsidi listrik mencapai Rp 103,33 triliun, lalu
turun menjadi Rp 101,21 triliun di 2013. Kemudian semakin rendah di 2014 dengan
pagu Rp 99,30 triliun dan di APBN-P 2015 dipatok Rp 66,15 triliun.
Anggaran subsidi listrik kembali
dipangkas dalam APBN 2016 menjadi Rp 38,39 triliun melalui persetujuan rapat
antara Banggar DPR dengan pemerintah pada 30 September lalu. Dengan demikian,
ada kebijakan pencabutan subsidi listrik terhadap 23 juta pelanggan listrik
450 Va-900 Va per 1 Januari 2016 dengan nilai penghematan anggaran Rp 28
triliun.
"Untuk caranya supaya lebih
tepat sasaran bisa dilihat ke depan tergantung review pemerintah," tegas
Askolani.
Dihubungi terpisah, Pelaksana
Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara
menilai bahwa kebijakan pemberian subsidi listrik sangat wajar bagi pelanggan
listrik yang dikategorikan rentan miskin dan miskin.
"Kalau untuk yang miskin,
saya rasa sangat wajar jika tetap diberikan subsidi. Jadi subsidi untuk
masyarakat miskin masih akan diberikan, tapi harus tepat sasaran. Artinya
diberikan kepada penerima atau pelanggan yang benar-benar miskin,"
terangnya.
Suahasil mengaku, PT PLN
(Persero) sedang mencari cara atau solusi tepat agar pelanggan listrik golongan
miskin tetap bisa menikmati subsidi listrik. "PLN sedang memastikan cara
yang pas supaya yang berhak (miskin) bisa terus dapat subsidi listrik (Fik/Zul)
Analisis:
Kebijakan penghapusan subsidi BBM jenis premium pada pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka menyehatkan APBN, menimbulkan isu tentang dihapuskannya juga subsidi listrik. Akan tetapi, Kemenkeu telah meluruskan isu ini. Subsidi listrik tidak akan dihapuskan, melainkan di arahkan ke penerima yang lebih layak. Meskipun setiap tahunnya APBN untuk subsidi listrik terus berkurang, subsidi listrik tetap tidak dapat dihilangkan karena seperti halnya BBM, berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari saat ini sangat bergantung dengan listrik. Apabila subsidi listrik dihilangkan seperti halnya subsidi BBM, maka masyarakat akan semakin kesulitan. Apalagi dalam menghadapi inflasi yang terjadi saat ini.
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/2351073/kemenkeu-subsidi-listrik-tak-bisa-dihilangkan
Analisis:
Kebijakan penghapusan subsidi BBM jenis premium pada pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka menyehatkan APBN, menimbulkan isu tentang dihapuskannya juga subsidi listrik. Akan tetapi, Kemenkeu telah meluruskan isu ini. Subsidi listrik tidak akan dihapuskan, melainkan di arahkan ke penerima yang lebih layak. Meskipun setiap tahunnya APBN untuk subsidi listrik terus berkurang, subsidi listrik tetap tidak dapat dihilangkan karena seperti halnya BBM, berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari saat ini sangat bergantung dengan listrik. Apabila subsidi listrik dihilangkan seperti halnya subsidi BBM, maka masyarakat akan semakin kesulitan. Apalagi dalam menghadapi inflasi yang terjadi saat ini.
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/read/2351073/kemenkeu-subsidi-listrik-tak-bisa-dihilangkan
Jelang Keputusan The Fed, Rupiah Stabil di 13.600 per Dolar AS
Nilai tukar rupiah stabil di level 13.600 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu pekan ini dikarenakan para pelaku pasar lebih memilih menunggu kebijakan suku bunga AS yang akan dirilis Rabu (28/10/2015) waktu setempat.
Mengutip Bloomberg, Rabu (28/10/2015), rupiah dibuka melemah di level 13.644 per dolar AS dibandingkan penutupan perdagangan pada Selasa kemarin yang ada di level 13.623 per dolar AS. Nilai tukar rupiah berada pada kisaran 13.619 per dolar AS pada pukul 10.07 WIB.
Sejak pagi hingga siang ini, nilai tukar rupiah bergerak pada kisaran 13.610 per dolar AS hingga 13.646 per dolar AS.
Sementara, kurs tengah atau kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah melemah tipis 4 poin menjadi 13.630 per dolar AS pada Rabu ini, dibanding dengan perdagangan kemarin yang ada di level 13.626 per dolar AS.
Sejak tiga hari terakhir rupiah terus bertengger di kisaran 13.600 per dolar AS dikarenakan sentimen global. Para pelaku pasar lebih memilih untuk menunggu kebijakan suku bunga AS oleh The Fed. "Belum ada isu baru, masih menunggu hasil keputusan the Fed," Kata Ariston Tjendra, head of research di PT Monex Investindo Futures.
Hal senada juga diungkapkan A.G. Pahlevi, Head of Research Archipelago Asset Management bahwa pelamahan dolar umumnya masih dipengaruhi ekspektasi atas penundaan kenaikan suku bunga AS.
"Pelemahan dolar AS secara global akibat ekspektasi penundaan kenaikan suku bunga the Fed dari yang semula di tahun ini menjadi tahun depan," kata A.G. Pahlevi.
Pada Rabu (28/10/2015) waktu setempat, The Fed akan memaparkan proyeksi ekonominya serta kebijakan suku bunganya. Para analis memperkirakan kebijakan suku bunga the Fed tetap tidak akan berubah dari rekor terendah 0,25 persen. (Ilh/Gdn)
Analisis:
Setelah nilai tukar rupiah melemah cukup parah beberapa waktu lalu, saat ini rupiah kembali menguat. Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu. Saat ini, nilai tukar rupiah terhadap dollar relatif stabil dikisaran Rp.13.600 akibat sentimen global terhadap keputusan kebijakan yang akan diumukan The Fed yang akan dirilis hari ini (28/10/2015). Para pelaku pasar menunggu dan berharap keputusan The Fed dapat memberi pengaruh baik di sektor usaha dan bisnis. Meski begitu, para analis memperkirakan suku bunga The Fed tetap tidak akan berubah dari rekor terendah yaitu 0.25%.
Soal Kemudahan Berbisnis, RI Naik Kelas
Singapura berhasil mempertahankan posisi puncak atau di urutan pertama dalam kemudahan berbisnis selama satu dekade. Sementara peringkat Doing Business Indonesia saat ini berada di posisi 109 atau naik 5 peringkat dari ranking tahun sebelumnya 114.
Prestasi tersebut tak terlepas dari upaya pemerintah Joko Widodo (Jokowi)
untuk melakukan reformasi struktural melalui kebijakan deregulasi demi
mempercepat izin investasi.
Di Indonesia, laporan Bank Dunia menyebut pemerintah telah memperkenalkan
sistem online pembayaran iuran jaminan sosial sebagai bentuk penyederhanaan
proses administrasi pembayaran pajak dan kontribusi wajib lainnya.
Indonesia juga meningkatkan kemudahan untuk mengakses pinjaman dengan
memperkenalkan fitur pencarian status pendaftaran dengan kriteria penyaringan
untuk pencarian yang diperluas, antara lain termasuk pencarian status
pendaftaran dengan mencantumkan nama debitur.
"Pengusaha di kawasan Asia Timur dan Pasifik menyaksikan reformasi di
berbagai sektor, mulai dari berkurangnya kendala untuk membuka usaha baru serta
upaya-upaya yang memudahkan kepatuhan pajak, sampai memperbaiki kebijakan di
pasar kredit dan meningkatkan akses memperoleh listrik,” kata Rita Ramalho.
Dia menyoroti reformasi di Vietnam yang antara lain menjamin hak-hak
pemberi pinjaman untuk memeriksa data pinjaman mereka dan berdirinya biro
pinjaman baru yang memperluas cakupan penerima pinjaman. Berkat cakupan yang
diperluas, Indonesia setara dengan negara-negara berpendapatan tinggi.
Kini usaha kecil di Vietnam dengan latar keuangan yang baik dapat
mendapatkan pinjaman seiring dengan meningkatnya kemampuan lembaga keuangan
dalam memeriksa kelayakan memperoleh pinjaman.
Myanmar membuat perbaikan yang paling maju secara global dalam indikator
memulai usaha dengan menghilangkan syarat modal minimal untuk usaha lokal dan
mempermudah prosedur pendirian perusahaan. Hal ini membantu usaha kecil
menghemat waktu dan sumber daya.
Meskipun negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik secara bertahap
berupaya menerapkan praktik-praktik terbaik dunia, Rita mengatakan masih ada
berbagai kendala, terutama pada indikator-indikator penyelesaian utang,
penegakan kontrak, dan pendaftaran properti.
"Karena untuk mendaftarkan properti dibutuhkan rata-rata 74 hari bagi
pengusaha kawasan Asia Timur dan Pasifik untuk menyelesaikan proses pengalihan
hak atas properti dibandingkan dengan rata-rata di dunia, yaitu 48 hari,"
kata dia. (Fik/Ahm)**
Analisis:
Naiknya peringkat kemudahan berbisnis Indonesia dari peringkat 114 ke peringkat 109 menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan bisnis yang diberlakukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup efektif. Apabila hal ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan perkembangan perekonomian di Indonesia akan menjadi lebih maju. Akan tetapi, pada praktiknya masih banyak ditemukan kendala, terutama pada indikator-indikator penyelesaian utang, penegakan kontrak dan pendaftaran properti. Ini menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar sektor bisnis di Indonesia semakin baik
BEI Bidik 35 Perusahaan Go Public Tahun Depan
Manajemen PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 35 emiten bakal mencatatkan sahamnya di
bursa pada tahun depan. Target tersebut mempertimbangkan asumsi perekonomian
lebih baik dibanding tahun ini.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio
menuturkan pada tahun depan inflasi bakal terkendali. Kemudian, suku bunga
acuan BI akan dipatok tetap pada kisaran 7,5 persen.
"Kita percaya ada penambahan 35
emiten tahun depan," kata dia usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Tito mengatakan BEI sendiri gencar
melakukan edukasi kepada investor, di antaranya dengan menggelar acara Investor
Summit.
"Investor Summit minggu depan
tanggal 9-13 ada sudah hampir 80 emiten mau ikut. Tahun kemarin 30,"
tuturnya.
Perseroan juga akan mempermudah
perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI. Salah satunya dengan membuka
kantor operasi baru. Jadi, perusahaan tidak akan jauh-jauh mencatatkan sahamnya
di Jakarta.
"Perusahaan yang listing,
misalnya di Jawa Timur, mungkin awalnya mereka ke Jawa Timur saja. Itu speed
listing dan kerja lebih banyak. Dan kami tambah satu divisi di Bursa Efek untuk
perusahaan listing ini," tuturnya.
Dia juga menuturkan akan menggelar
kampanye besar-besaran untuk menabung saham. Dengan begitu, BEI menargetkan
transaksi saham harian mencapai Rp 7 triliun.
"Kami target minimum Rp 7
triliun transaksi per hari. Dan yang terbesar penambahan data center yang baru.
Sudah empat tahun meng-upgrade sistemnya. Tadinya 2,5 juta kemampuan feksuensi.
Yang baru kami tambah kemampuannya jadi 7,5 juta untuk mengakomodir kenaikan
frekuensi yang akan terjadi tahun depan," tuturnya.
Dengan langkah itu, pihaknya
menuturkan kapitalisasi pasar di BEI akan semakin besar. Tito memperkirakan
kapitalisasi mencapai Rp 6.000 triliun.
"Sebenarnya market cap
ekspektasi kami dengan 35 itu harusnya bisa di atas Rp 5.500-6.000 triliun.
Sekarang kan Rp 4.800 triliun. Kami ambisius tambah 10-20 persen kenaikan harga
dan jumlah emiten," kata dia. (Amd/Ndw)**
Analisis:
Dari berita tersebut, dapat disimpulkan bahwa tahun depan akan terjadi pertambahan 35 emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa efek. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia akan menjadi lebih baik daripada tahun ini. Diramalkan juga tahun depan inflasi akan menjadi lebih terkendali dangan suku bunga yang dipatok tetap sebesar 7,5 persen.
Sumber:
liputan6.com
Senin, 26 Oktober 2015
Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui
oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi,
dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya.
Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum
pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian
konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada
tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap
setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi
kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.
Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.
Model dan Penelitian terhadap Perilaku Konsumen
Dalam usaha untuk lebih memahami perilaku konsumen, seorang pemasar akan melakukan penelitian yang terkait dengan konsumen dan produk yang dipasarkan. Penelitian ini dilakukan dalam upaya untuk mengumpulkan informasi mengenai karakteristik perilaku konsumen sehingga seorang pemasar akan dapat lebih mengenal siapa konsumennya, dan bagaimana perilaku mereka dalam mencari, menggunakan, dan membuang produk. Perilaku konsumen sangat kompleks dan melibatkan banyak variabel dalam analisis sehingga diperlukan model-model perilaku konsumen untuk menyederhanakan gambaran dan keterkaitan antar variabel tersebut dalam perilaku konsumen. Dengan berpedoman kepada model-model perilaku konsumen yang telah ada maka penelitian akan lebih mudah dilakukan karena variabel-variabel terkait sudah teridentifikasi di dalam model-model tersebut.
Lembaga Perlindungan Konsumen
Tidak pahamnya konsumen mengenai hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen yang menggunakan barang dan atau jasa yang disediakan oleh pelaku bisnis, sering kali menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Kerugian dapat berupa kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan) maupun kerugian nonfisik yaitu uang. Sering kali konsumen hanya pasrah setelah menerima perlakuan yang merugikan mereka, yang disebabkan karena mereka tidak tahu bagaimana dan kepada siapa harus mengadukan permasalahannya.
Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 yang dikenal dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), di mana secara jelas diuraikan berbagai hal mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku bisnis serta pihak-pihak yang terkait dalam program Perlindungan Konsumen. Salah satu lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen ini adalah Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang tujuan utamanya adalah untuk membantu konsumen Indonesia agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Globalisasi dan Perubahan Perilaku Konsumen
Globalisasi menghilangkan batas-batas negara untuk mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi akan memudahkan konsumen untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain dan akan mempengaruhi perilaku konsumsinya sendiri. Teknologi informasi juga mempengaruhi pelaku bisnis dalam hal penyebaran informasi dan melakukan komunikasi dengan konsumen.
Pada saat seorang konsumen mengambil keputusan pembelian, mereka juga mempertimbangkan negara asal dari merek sebagai bahan evaluasi. Konsumen memiliki sikap, preferensi, dan persepsi tertentu terhadap produk atau jasa yang dihasilkan suatu negara. Efek negara asal ini mempengaruhi bagaimana konsumen menilai kualitas dan pilihan mereka terhadap produk yang akan dikonsumsi.
Kesimpulan:
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui seseorang sejak saat mencari hingga menggunakan barang yang ia konsumsi. Perilaku konsumen dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya kebudayaan dan demografi. Perilaku konsumen kini semakin kompleks seiring dengan berjalannya waktu dan adanya globalisasi. Di Indonesia terdapat UU yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan lembaga yang membantu konsumen agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, yaitu Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)
(Sumber: Buku perilaku konsumen karya Tengku Ezni Balqiah)
Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.
Model dan Penelitian terhadap Perilaku Konsumen
Dalam usaha untuk lebih memahami perilaku konsumen, seorang pemasar akan melakukan penelitian yang terkait dengan konsumen dan produk yang dipasarkan. Penelitian ini dilakukan dalam upaya untuk mengumpulkan informasi mengenai karakteristik perilaku konsumen sehingga seorang pemasar akan dapat lebih mengenal siapa konsumennya, dan bagaimana perilaku mereka dalam mencari, menggunakan, dan membuang produk. Perilaku konsumen sangat kompleks dan melibatkan banyak variabel dalam analisis sehingga diperlukan model-model perilaku konsumen untuk menyederhanakan gambaran dan keterkaitan antar variabel tersebut dalam perilaku konsumen. Dengan berpedoman kepada model-model perilaku konsumen yang telah ada maka penelitian akan lebih mudah dilakukan karena variabel-variabel terkait sudah teridentifikasi di dalam model-model tersebut.
Lembaga Perlindungan Konsumen
Tidak pahamnya konsumen mengenai hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen yang menggunakan barang dan atau jasa yang disediakan oleh pelaku bisnis, sering kali menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Kerugian dapat berupa kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan) maupun kerugian nonfisik yaitu uang. Sering kali konsumen hanya pasrah setelah menerima perlakuan yang merugikan mereka, yang disebabkan karena mereka tidak tahu bagaimana dan kepada siapa harus mengadukan permasalahannya.
Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 yang dikenal dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), di mana secara jelas diuraikan berbagai hal mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku bisnis serta pihak-pihak yang terkait dalam program Perlindungan Konsumen. Salah satu lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen ini adalah Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang tujuan utamanya adalah untuk membantu konsumen Indonesia agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Globalisasi dan Perubahan Perilaku Konsumen
Globalisasi menghilangkan batas-batas negara untuk mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi akan memudahkan konsumen untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain dan akan mempengaruhi perilaku konsumsinya sendiri. Teknologi informasi juga mempengaruhi pelaku bisnis dalam hal penyebaran informasi dan melakukan komunikasi dengan konsumen.
Pada saat seorang konsumen mengambil keputusan pembelian, mereka juga mempertimbangkan negara asal dari merek sebagai bahan evaluasi. Konsumen memiliki sikap, preferensi, dan persepsi tertentu terhadap produk atau jasa yang dihasilkan suatu negara. Efek negara asal ini mempengaruhi bagaimana konsumen menilai kualitas dan pilihan mereka terhadap produk yang akan dikonsumsi.
Kesimpulan:
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui seseorang sejak saat mencari hingga menggunakan barang yang ia konsumsi. Perilaku konsumen dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya kebudayaan dan demografi. Perilaku konsumen kini semakin kompleks seiring dengan berjalannya waktu dan adanya globalisasi. Di Indonesia terdapat UU yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan lembaga yang membantu konsumen agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, yaitu Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)
(Sumber: Buku perilaku konsumen karya Tengku Ezni Balqiah)
Pengawasan OJK Terhadap Koperasi
Koperasi termasuk dalam lembaga keuangan non
bank yang belum diawasi dan diatur oleh OJK. Sampai saat ini koperasi masih
memegang teguh prinsipnya, yaitu “dari, oleh, dan untuk anggota. sehingga
pungutan dana yang dilakukan diambil dari anggota, dan dana tersebut akan
disalurkan kembali kepada anggota tu sendiri.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK,
Eko Arianto, koperasi saat ini contohnya koperasi simpan pinjam misalnya tidak
hanya melibatkan kalangan anggota, namun saat ini ada juga koperasi yang
memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya kepada pihak ketiga
sehingga sudah sepatutnya koperasi diawasi oleh OJK. Koperasi harus diawasi
dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat.
OJK dibentuk untuk menghadapi industry jasa
keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih bentuk pelayanannya. Niali
asset yang dikelola di industry jasa keuangan di Indonesia saat ini berkisar
Rp. 5 ribu triliun. Angka tersebut lebih besar disbanding APBN yang nilainya
berkisar Rp. 1.800 triliun dan cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp.
1.000 triliun.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sector jasa keuangan :
1)
Terselenggara secara
teratur, adil, transparan,dan akuntabel
2)
Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stanil
3)
Mampu melindungi
kepetingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap :
1)
Kegiatan jasa keuangan
di sector perbankan
2)
Kegiatan jasa keuangan
di sector pasar modal
3)
Kegiatan jasa keuangan
di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya.A
Kesimpulan:
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bertugas memantau lembaga-lembaga keuangan, misalnya koperasi. Peran OJK sangat penting bagi lembaga keuangan di Indonesia karena bertujuan untuk mengatur sistem keuangan dan melindungi konsumen serta masyarakat yang menggunakan jasa lembaga keuangan.
Kepuasan Pelanggan
A. Nilai-nilai Kepuasan
Pelanggan
Kepuasan
adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan
antara kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan
harapan-harapannya. Kepuasan merupakan fungsi dari kesan kinerja melebihi
harapan, pelanggan puas. Jika kinerja melebihi harapan, pelanggan amat puas
atau senang. Nilai dan kepuasan pelanggan saling berkaitan satu dengan yang
lainnya. Bila pelanggan telah memberi nilai pelanggan tersebut secara tidak
langsung telah memberi seberapa besar kepuasannya terhadap barang atau jasa
yang telah kita jual.
- Membangun Kepuasan Pelanggan
Perusahaan
banyak menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan salah satunya adalah
memastikan kualitas produk dan jasa memenuhi harapan konsumen. Pemenuhan
harapan akan menciptakan kepuasan bagi konsumen. Dengan cara :
- Melakukan pembelian ulang
- Mengatakan hal-hal yang baik tentang perusahaan
kepada orang lain
- Kurang memperhatikan merk aataupun iklan produk
pesaing
- Membeli produk yang dari perusahaan yang sama
- Peran Rantai Nilai Perusahaan
Peran
rantai nilai (value chain) sebagai alat utama untuk mengindetifikasi cara
menciptakan nilai bagi pelanggan yang lebih tinggi.
- Sistem Penyampaian Nilai
Dalam mencari keunggulan pesaing,
perusahaan perlu melihat dibalik rantai nilai dan ke dalam rantai nilai dari
pemasok dan distributor, serta alhirnya ke pelanggannya.
- Kualitas Total
Kepuasan
pelanggan dan kemampuan perusahaan mencetak laba berkaitan erat dengan mutu
produk atau jasa. Mutu yang lebih tinggi menyebabkan kepuasan pelanggan samakin
besar, sementara pada saat yang sama mendorong harga yang lebih tinggi dan
sering biaya yang lebih rendah.
- Strategi Pemasaran Persaingan
Perencanaan
pemsaran, langkah-langkahnya :
- Penetuan kebutuhan dan keinginan pelanggan
- Memilih pasar sasaran khusus (special target market)
- Menempatkan strategi pemasaran dalam persaingan
- Pemilihan strategi pemasaran
- Orientasi Pelanggan
Dimensi
ini dapat dinyatakan melalui luasnya monitoring atas komitmen karyawan terhadap
pelanggan, pengembangan strategi bersaing yang didasarkan pada pemahaman atas
kebutuhan konsumen, pemahaman manajemen bagaiamana perusahaan menciptakan
customer value. Orientasi pelanggan menghasilkan sebuah logika lain, yaitu
sebagai hasil dari intensitas penggarapan kebijakan yang berorientasi pasar,
perusahaan memiliki peluang untuk membentuk persepsi pada pelanggan atas
nilai-nilai yang dibangunnya, selanjutnya nilai-nilai tersebut akan
menghasilkan nilai kepuasan bagi pelanggan (customer satisfaction).
- Orientasi Pesaing
Orientasi
pesaing dapat dinyatakan melalui tingkat monitoring informasi pesaing dan
menyebarluaskan informasi tersebut pada semua fungsi yang ada di dalam
organisasi seperti divisi riset dan pengembangan produk, mendiskusikan dengan
pimpinan perusahaan, bagaimana kekuatan pesaing dan strategi yang mereka
kembangkan saat ini atau strategi yang akan dikembangkan di masa depan.
Perusahaan yang berorientasi pada pesaing akan menggunakan sebagian besar
waktunya untuk melacak gerakan dan pangsa pasar pesaing.
Kesimpulan:
Kepuasan pelanggan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi perkembangan perusahaaan. Selain dari kualitas dan pelayanan yang kita berikan kepada pelanggan, hal yang perlu juga untuk kita cermati adalah pesaing. Apabila pesaing berhasil memonitoring informasi tentang perusahaan kita, maka strategi pemasaran kita dalam memuaskan pelanggan akan ditiru pesaing.
Langganan:
Postingan (Atom)