- Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk
jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
- Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1: Mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
- Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
- Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita
dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah
contoh perhitungan pembagian SHU per anggota :
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009
(Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
Rp 850.000
Pendapatan
lain
Rp 150.000
Rp
1.000.000
Harga Pokok
Penjualan
Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp
800.000
Beban
Operasional
Rp (300.000)
Beban Administrasi dan
Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum
Pajak
Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps
21)
Rp (46.500)
SHU setelah
Pajak
Rp 418.500
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :
1.
Cadangan : 40% X 400.000 = Rp 18.500
2.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 = Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 = Rp 10.000
4.
Dana Karyawan : 5 % X 400.000 = Rp 10.000
5.
Dana Pendidikan : 5 % X 400.000 = Rp 10.000
6.
Dana Sosial : 5 % X 400.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai
berikut :
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000
d.
Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi :
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000
Contoh:
SHU yang dierima per anggota :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-5-rumus-pembagian-shu/
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://wulangunadarma.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu.html
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://wulangunadarma.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu.html
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/11/06/shu-sisa-hasil-usaha/
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/11/06/shu-sisa-hasil-usaha/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar