Jumat, 31 Oktober 2014

BAB 5 EKONOMI KOPERASI




  1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.       Bagian (persentase) SHU anggota
3.       Total simpanan seluruh anggota
4.       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.       Jumlah simpanan per anggota
6.       Omzet atau volume usaha per anggota
7.       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

  1. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1: Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota


  1. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
  1. Pembagian SHU per anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota :
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa                                                                 Rp     850.000
Pendapatan lain                                                                                      Rp     150.000

                                                                                                                  Rp 1.000.000

Harga Pokok Penjualan                                                                          Rp   (200.000)

Pendapatan Operasional                                                                        Rp    800.000
Beban Operasional                                                                                  Rp    (300.000)
Beban Administrasi dan Umum                                                              Rp     (35.000)

SHU Sebelum Pajak                                                                                 Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                                              Rp     (46.500)

SHU setelah Pajak                                                                                    Rp    418.500


b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU :
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A :

1.      Cadangan : 40% X 400.000 = Rp 18.500
2.      Jasa Anggota : 40 % X 400.000 = Rp 18.500

3.      Dana Pengurus : 5% X 400.000 = Rp 10.000

4.      Dana Karyawan : 5 % X 400.000 = Rp 10.000

5.      Dana Pendidikan : 5 % X 400.000 = Rp 10.000

6.      Dana Sosial : 5 % X 400.000 = Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut :

Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 = Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 = Rp 56.000.000

d.      Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi :

Jumlah Anggota : 142 orang

Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000

Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000

Contoh:

SHU yang dierima per anggota :
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi :
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

http://anitapurwati.wordpress.com/2011/12/05/bab-5-rumus-pembagian-shu/
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://wulangunadarma.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu.html
http://lydiaelvinaa.blogspot.com/2013/11/sisa-hasil-usaha-shu.html
http://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/11/06/shu-sisa-hasil-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar