BAB 3
1. Bentuk Organisasi
Koperasi
A.
Organisasi Koperasi
Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
B.
Organisasi Koperasi
Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok
koperasi
·
Terdapat anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka
sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
·
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
C.
Organisasi Koperasi di
Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
·
Rapat anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari
segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi
koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
·
Pengurus
Perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari
pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
·
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
·
Pengelola
Mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
2. Hirarki Tanggung
Jawab Koperasi
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
·
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan
setahun sekali.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena
itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
3. Pola Manajemen
Rapat
Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan
bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat
Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi
primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun.
Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang
begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang
hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika
menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak
yang diadili.
Pada
pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan
anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang
disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan
sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya
oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang
biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan
materinya.
Hal
tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan
Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus
harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah
biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang
sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula
bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan tersebut. Tapi
kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan
demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota faham terhadap kondisi
koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam
pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian itulah yang kemudian
membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara
pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu
menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan
dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian
ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan
penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.
Bagaimanapun
Pengurus harus faham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan
kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang
disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada.
Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya
keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi
koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada
koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2
kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan
RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari dilaksanakan Rapat Anggota yang
membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan
anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut
dijadikan satu.
Sedangkan
sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan
waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan
Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu
pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat
Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam
UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat
organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri
dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai
penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan
pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian
juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah
memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta
menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar
persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali
sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan
pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukan
tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali
hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan
baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan
sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % +
1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan
bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai
dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus faham
tentang tujuan persidangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar