1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Definisi Koperasi:
A.
Definisi ILO
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B.
Definisi Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.
Definisi Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti
”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi
prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang
bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
D.
Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
E.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
F.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan
koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki
kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun
tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar
tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam
UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
A.
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
C.
PRINSIP RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
D.
PRINSIP HERMAN
SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
E.
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
F.
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
G.
PRINSIP KOPERASI UU
NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar