- Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha
1.
Berdasarkan
Jenis Kegiatan:
a.
Badan
Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
b.
Badan
Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau
segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT
Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
c.
Badan
Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang
dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
d.
Badan
Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan
dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh
keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
e.
Badan
Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat
Indonesia.
2.
Berdasarkan
Kepemilikan Modal:
a.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan
utama mencari laba.
b.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT
Timah Bangka, dan PT Peruri.
c.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
d.
Badan
Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian
dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha
campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan
pihak swasta.
3.
Berdasarkan
Wilayah Negara:
a.
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
b.
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan
usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
- Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang
dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang
pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya
didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana
dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa
fungsi dan peran koperasi adalah:
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang
penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka
koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan
organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif
sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga
ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat
berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang
rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat
memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan
berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada
peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada
pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan
bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
a.
Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
b.
Memaksimalkan
nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c.
Meminimumkan
biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal
3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
- Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
- Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
a.
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William
banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
b.
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
c.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan
yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll
- Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
a.
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
b.
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
c.
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna.
d.
Teori
Laba Inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas
normal meruakan kompensasi dari inovasi yang berhasil.
e.
Teori
Laba Efisiensi Manajerial
Organisasi yang di kelola dengan
efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
- Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk
yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya
yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya.
- Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status
dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
b. Kegiatan
Usaha
Untuk mencapai tujuannnya, maka
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggota, sebagai berikut :
·
Unit
usaha simpan pinjam
·
Perdagangan
umum
·
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
·
Kontraktor
dan konsultan bangunan
·
Penerbitan
dan percetakan
·
Agrobisnis
dan agroindustry
·
Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
·
Jasa
telekomunikasi umum
·
Jasa
teknologi informasi
·
Biro
jasa
·
Jasa
pengiriman barang
·
Jasa
transportasi
·
Jasa
pemasaran umum
·
Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik
·
Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga
·
Event
organizer
c. Permodalan
Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal
Sendiri dapat berasal dari :
·
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. jumlah simpanan pokok setiap angota adalah sama besar. simpanan pokok
tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan
wajib
Simpanan wajib adlah sejumlah uang
yang wajib di bayarkan anggota dalam jagka waktu tertentu, biasanya di bayar
tiap bulan, jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. simpanan
wajib tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggta.
·
Simpanan
Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak di tentukan. simpanan sukarela dapat
di ambil anggota sewaktu-waktu.
·
Dana
Cadangan
Dana cadangan adlah sejumlah uang yang
di peroleh oleh penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di
perlukan.
·
Dana
Hibah
Dana Hibah adalah dana pemberian dari
orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
·
Anggota
·
Koperasi
lain
·
Bank
·
Sumber
lain yang sah
d. Sisa
Hasil Usaha Koperasi
·
SHU koperasi adalah pendapatan yang di
peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
·
SHU setelah di kurangi dengan dana
cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
·
Semakin besar transaksi,maka semakin
besarSHU yang di terima.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html
http://fazzar10.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://pratamafahri.blogspot.com/2013/01/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://fazzar10.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://pratamafahri.blogspot.com/2013/01/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar