Sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua dekade yang lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun dan tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist. Sejak kelahiran ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka divisi perbankan syariah, atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Bank serta lembaga keuangan berbasis syariah mulai bermunculan dan disosialisasikan hingga melewati jaman millenium ke-2.
Kemudian
sejalan dengan peralihan fase pencerahan menuju fase kebangkitan, pada waktu
itu hasil evaluasi dari sosialisasi ekonomi syariah yang dilakukan oleh
masing-masing lembaga keuangan syariah menghasilkan kesadaran para praktisi di
industri perbankan syariah yang menemukan cetusan bahwa sosialisasi sistem
ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat berhasil apabila
dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal
tersebut, para praktisi dari lembaga-lembaga keuangan syariah terpanggil dan
mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk satu organisasi
yang ditujukan untuk melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan
berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi yang berdiri tahun 2001 ini
dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah, atau disingkat MES, yang
dalam bahasa Inggrisnya organisasi berskala nasional ini disebut Islamic
Economic Society.
Pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah. Hingga tahun 2008, MES yang memiliki cabang di 23 provinsi dan 35 kabupaten di Indonesia, serta 4 wilayah khusus di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Britania Raya, Malaysia, dan Jerman ini adalah organisasi independen yang mengedepankan visi untuk menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan teladan bagi usaha percepatan, pengembangan, dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia. Maju terus MES, maju terus ekonomi syariah Indonesia.
http://mysharing.co/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/
Analisisnya:
Bahwa pengertian Ekonomi merupakan tulang punggung dalam
menopang kehidupan manusia di dunia. Maka sudah sewajarnya, kita membangun
dasar-dasar ekonomi dengan prinsip keadilan yang tidak merugikan orang lain
agar terciptanya kemasalahatan umat. Ekonomi syariah yang dibangun atas dasar
syariat Islam diyakini mampu mengatasi permasalahan ekonomi konvensional
kapitalis yang menciptakan spekulatif dan rente yang penuh dengan
ketidakpastian serta hanya mementingkan penambahan nilai yang tidak menjamin
kemakmuran merata, dapat mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tinggi
diantara masyarakat. Mungkin secara umum, orang mengenal ekonomi syariah sebagai
ekonomi dengan sistem bagi hasil atau tanpa bunga. Pengertian ekonomi syariah
jauh lebih luas dari itu, sistem bagi hasil hanyalah bagian kecil dari ekonomi
syariah. Secara keseluruhan, ekonomi syariah dibangun atas dasar supremasi
kedamaian dan kemasalahatan umat manusia. Artinya bahwa, ekonomi syariah adalah
seluruh kegiatan ekonomi yang berlandaskan prinsip dan aturan syariah Islam.
Dengan dibuatnya komunitas Islamic Economic Society, pembentukan komunitas
tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada
masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta.
Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan
kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar