Selasa, 17 November 2015

Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia


Sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua dekade yang lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun dan tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist. Sejak kelahiran ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka divisi perbankan syariah, atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Bank serta lembaga keuangan berbasis syariah mulai bermunculan dan disosialisasikan hingga melewati jaman millenium ke-2.

Kemudian sejalan dengan peralihan fase pencerahan menuju fase kebangkitan, pada waktu itu hasil evaluasi dari sosialisasi ekonomi syariah yang dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah menghasilkan kesadaran para praktisi di industri perbankan syariah yang menemukan cetusan bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, para praktisi dari lembaga-lembaga keuangan syariah terpanggil dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk satu organisasi yang ditujukan untuk melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi yang berdiri tahun 2001 ini dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah, atau disingkat MES, yang dalam bahasa Inggrisnya organisasi berskala nasional ini disebut Islamic Economic Society.

Pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah. Hingga tahun 2008, MES yang memiliki cabang di 23 provinsi dan 35 kabupaten di Indonesia, serta 4 wilayah khusus di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Britania Raya, Malaysia, dan Jerman ini adalah organisasi independen yang mengedepankan visi untuk menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan teladan bagi usaha percepatan, pengembangan, dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia. Maju terus MES, maju terus 
ekonomi syariah Indonesia.

http://mysharing.co/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/

Analisisnya:
Bahwa pengertian Ekonomi merupakan tulang punggung dalam menopang kehidupan manusia di dunia. Maka sudah sewajarnya, kita membangun dasar-dasar ekonomi dengan prinsip keadilan yang tidak merugikan orang lain agar terciptanya kemasalahatan umat. Ekonomi syariah yang dibangun atas dasar syariat Islam diyakini mampu mengatasi permasalahan ekonomi konvensional kapitalis yang menciptakan spekulatif dan rente yang penuh dengan ketidakpastian serta hanya mementingkan penambahan nilai yang tidak menjamin kemakmuran merata, dapat mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tinggi diantara masyarakat. Mungkin secara umum, orang mengenal ekonomi syariah sebagai ekonomi dengan sistem bagi hasil atau tanpa bunga. Pengertian ekonomi syariah jauh lebih luas dari itu, sistem bagi hasil hanyalah bagian kecil dari ekonomi syariah. Secara keseluruhan, ekonomi syariah dibangun atas dasar supremasi kedamaian dan kemasalahatan umat manusia. Artinya bahwa, ekonomi syariah adalah seluruh kegiatan ekonomi yang berlandaskan prinsip dan aturan syariah Islam. Dengan dibuatnya komunitas Islamic Economic Society, pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar