Sabtu, 06 Juni 2015

tugas softskill aspek hukum dalam ekonomi



Jenis-Jenis Badan Usaha
Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :

A.    Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)      Perusahaan perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a.       Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b.      Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c.       Kepuasan pribadi.
d.      Kebebasan dan fleksibelitas.
e.       Lebih mudah memperoleh kredit.
f.       Sifat kerahasiaan.

Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a.       Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b.      Sumber keuangan terbatas.
c.       Kesulitan dalam manajemen.
d.      Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e.       Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2)      Firma (Fa)
Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a.       Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b.      Lebih mudah memperoleh kredit.
c.       Kemampuan manajemen lebih besar.
d.      Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a.       Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b.      Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c.       Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firm

3)      Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.

Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.

b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a.       Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b.      Lebih mudah memperoleh kredit.
c.       Kemampuan manajemen lebih besar.
d.      Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a.       Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c.       Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

4)      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a.       Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b.      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c.       Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d.      Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e.       Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 keburukan PT yaitu :
a.       Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b.      Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c.       Biaya pendirian PT relatif besar.
d.      Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

5)      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
·         PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
·         PT.Pertamina (Persero)
·         PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
·         PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·         PT.Pos Indonesia (Persero)
·         PT.Garuda Indonesia (Persero)

6)      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
·         Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·         Perusahaan Daerah Grafika
·         Perusahaan Daerah Dinamika

7)      Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
·         Perum Pegadaian
·         Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
·         Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
·         Perum Damri

8)      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

9)      Koperasi
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

10)  Yayasan
Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

B.     Berdasarkan sistem ekonomi.
1)      Perusahaan Negara
Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
·         Perseroan terbatas Negara (Persero)
·         Perusahaan Negara umum (Perum)
·         Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
·         Perusahaan daerah (PD)

2)      Perusahaan Swasta
Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·         Perusahaan perorangan (PO)
·         Firma (Fa)
·         Perseroan Komanditer (CV)
·         Perseroan terbatas (PT)
·         Yayasan

3)      Perusahaan Koperasi
Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
·         Koperasi produksi
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi kredit
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Gabungan koperasi
·         Induk koperasi

C.     Berdasarkan skala bisnis.
1)      Perusahaan Mikro
Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).

2)      Perusahaan Kecil
Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).

3)      Perusahaan Menengah
Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).

4)      Perusahaan Besar
Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008)

D.    Berdasarkan bidang bisnis
1)      Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
2)      Perusahaan Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
3)      Perusahaan Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
4)      Perusahaan Industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
5)      Perusahaan Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Definisi HAKI:
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).




Macam-macam HAKI:
·         Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·         Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
·         Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
·         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar