Jenis-Jenis Badan Usaha
Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :
A.
Berdasarkan bentuk pemilikan
perusahaan.
1)
Perusahaan perorangan (PO)
Perusahaan
Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu
bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh
: Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota
Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Ada
6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a.
Tidak diperlukan izin pendirian
perusahaan.
b.
Seluruh laba menjadi milik
perusahaan.
c.
Kepuasan pribadi.
d.
Kebebasan dan fleksibelitas.
e.
Lebih mudah memperoleh kredit.
f.
Sifat kerahasiaan.
Ada
5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a.
Tanggungjawab pemilik perusahaan
tidak terbatas.
b.
Sumber keuangan terbatas.
c.
Kesulitan dalam manajemen.
d.
Kelangsungan perusahaan kurang
terjamin.
e.
Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2)
Firma (Fa)
Firma
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu
mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago
Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
Ada
5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a.
Jumlah modal perusahaan firma
relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b.
Lebih mudah memperoleh kredit.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar.
d.
Pendirian perusahaan firma lebih
mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
Ada
3 keburukan firma,yaitu :
a.
Tanggungjawab pemilikan tidak
terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b.
Kelangsungan hidup perusahaan firma
tidak menentu.
c.
Kerugian yang diakibatkan oleh
seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firm
3)
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab
tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik
Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu
pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan
duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada
parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu
terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor
kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada
4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a.
Modal yang disetor kepada perusahaan
lebih besar.
b.
Lebih mudah memperoleh kredit.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar.
d.
Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada
3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a.
Sebagian anggota pemilik perusahaan
bertanggungjawab tidak terbatas.
b.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
c.
Sulit menarik kembali modal yang
disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
4)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau
lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan
PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada
5 kebaikan PT Yaitu :
a.
Tanggungjawab terbatas pemegang
saham atas hutang perusahaan.
b.
Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan
pemegang saham dapat berganti.
c.
Mudah menjual perusahaan dengan
menjual saham.
d.
Mudah menambah modal termasuk dengan
mengeluarkan saham baru.
e.
Mudah mendapatkan para Manajer
professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
a.
Pajak ganda yaitu pajak laba
perusahaan dan pajak deviden.
b.
Pendirian PT lebih sulit kerena
memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c.
Biaya pendirian PT relatif besar.
d.
Rahasia PT mudah terbuka karena
kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
5)
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan
Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian
sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
·
PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
·
PT.Pertamina (Persero)
·
PT.Bank Negara Indonesia
(Persero),Tbk
·
PT.Perusahaan Listrik Negara
(Persero)
·
PT.Telekomunikasi Indonesia
(Persero)
·
PT.Pos Indonesia (Persero)
·
PT.Garuda Indonesia (Persero)
6)
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
·
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·
Perusahaan Daerah Grafika
·
Perusahaan Daerah Dinamika
7)
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan
Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah
pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk
mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Contoh :
·
Perum Pegadaian
·
Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
·
Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
·
Perum Damri
8)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam
bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani
kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi
Repubilik Indonesia.
9)
Koperasi
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi.
Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang
atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
10)
Yayasan
Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh :
Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
B.
Berdasarkan sistem ekonomi.
1)
Perusahaan Negara
Perusahaan
Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Contoh :
·
Perseroan terbatas Negara (Persero)
·
Perusahaan Negara umum (Perum)
·
Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
·
Perusahaan daerah (PD)
2)
Perusahaan Swasta
Perusahaan
Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·
Perusahaan perorangan (PO)
·
Firma (Fa)
·
Perseroan Komanditer (CV)
·
Perseroan terbatas (PT)
·
Yayasan
3)
Perusahaan Koperasi
Perusahaan
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara
perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
·
Koperasi produksi
·
Koperasi konsumsi
·
Koperasi kredit
·
Koperasi primer
·
Koperasi pusat
·
Gabungan koperasi
·
Induk koperasi
C.
Berdasarkan skala bisnis.
1)
Perusahaan Mikro
Perusahaan
Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).
2)
Perusahaan Kecil
Perusahaan
Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai
500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
3)
Perusahaan Menengah
Perusahaan Menengah yaitu perusahaan
yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).
4)
Perusahaan Besar
Perusahaan
Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008)
D.
Berdasarkan bidang bisnis
1)
Perusahaan Agraris
Perusahaan
agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis
agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan
peternakan.
2)
Perusahaan Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah
tersedia di alam.
3)
Perusahaan Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk
memperoleh keuntungan.
4)
Perusahaan Industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan
nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
5)
Perusahaan Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan
konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Definisi HAKI:
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam
undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Macam-macam HAKI:
·
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·
Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
·
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
·
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar