Sabtu, 18 April 2015

OBJEK HUKUM

I.            Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

II.            Jenis Objek Hukum
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang), bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
a.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu:
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan /Undang-Undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda yang bersifat tidak kebendaan.
b.      Benda yang tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


Sumber:  
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/3-hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

Selasa, 10 Maret 2015

ASPEK HUKUM EKONOMI




        I.            PENGERTIAN HUKUM

Pengertian hukum secara umum
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

Pengertian hukum menurut para ahli                    

·         M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
·         Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
·         Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

      II.            TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM

A.      Tujuan Hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
o   Keadilan
o   Kepastian
o   Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

B.      Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.       Sumber hukum material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.       Sumber hukum formal, yaitu: dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)      Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)      Kebiasaan atau hukum  tak tertulis
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama

3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan Hakim atau yurisprudensi ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

4)      Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

5)      Doktrin
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

    III.            KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a)      Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b)      Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (hukum kebiasaan)
                              
Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a)      Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b)      Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a)      Jenis-jenis hukum tertentu
b)      Sistematis
c)       Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a)      Kepastian hokum
b)      Penyederhanaan hukum
c)       Kesatuan hukum

    IV.            KAIDAH/NORMA
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         Hukum yang fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

      V.            PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
                                             
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/kondifikasi-hukum-2/
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

Senin, 22 Desember 2014

Bahaya Merokok




Pengertian Rokok
Menurut Wikipedia, Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Jenis-Jenis Perokok
Jenis-jenis perokok dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.      First-hand Smoker
First-hand Smoker atau perokok pertama adalah orang yang merokok sehingga memasukkan sendiri racun ke dalam tubuhnya.
2.      Second-hand Smoker
Second-hand Smoker merupakan orang yang menghirup asap rokok.
3.      Third-hand Smoker
Third-hand Smoker adalah jenis perokok yang paling jarang disadari. Mereka ialah orang yang tidak merokok, tidak menghirup asap rokok tetapi berhubungan langsung dengan perokok. Contohnya, seorang ayah yang biasa merokok di kantor, ketika pulang langsung menggendong anaknya tanpa terlebih dahulu ganti baju atau cuci muka. Tanpa disadari, ayah tersebut telah menjadikan si anak sebagai third hand smoker.
Sedangkan menurut jumlahnya, perokok dibagi menjadi:
1.      Perokok Ringan
Perokok yang merokok atau menghabiskan sekitar 1-10 batang rokok per hari.
2.      Perokok sedang.
Perokok yang menghabiskan sekitar 10-20 batang rokok per hari.
3.      Perokok berat.
Perokok yang menghabiskan lebih dari 20 batang rokok per hari.
Kandungan dalam Rokok
Menurut Terry dan Horn, zat kimia yang terkandung di dalam sebatang rokok berjumlah 3000 macam. Tetapi hanya 700 macam saja zat yang dikenal. Beberapa macam dari zat-zat kimia tersebut diantaranya adalah:

·         ACROLEIN ; Zat berbentuk cair tidak berwarna diperoleh dengan mengambil cairan dari glyceril atau dengan mengeringkannya. Pada dasarnya zat ini mengandung alkohol yang pasti sangat mengganggu kesehatan.

·         KARBON MONOXIDA ; Gas yang tidak berbau. Zat ini dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat karbon. Jika karbon monoxida ini masuk ke dalam tubuh dan dibawa oleh hemoglobin ke dalam otot-otot tubuh. Satu molekul hemoglobin dapat membawa empat molekul oksigen. Apabila didalam hemoglobin itu terdapat karbon monoxida, berakibat seseorang akan kekurangan oksigen.

·         NIKOTIN ; Cairan berminyak tidak berwarna. Zat ini bisa menghambat rasa lapar. Jadi menyebabkan seseorang merasa tidak lapar karena mengisap rokok.

·         AMMONIA ; Gas yang tidak berwarna, terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Memiliki bau yang sangat tajam dan merangsang. Zat ini sangat cepat memasuki sel-sel tubuh dan kalau disuntikkan sedikit saja pada aliran darah akan membuat pingsan atau koma.

·         FORMIC ACID ; Cairan tidak berwarna, tajam baunya, bisa bergerak bebas dan dapat membuat lepuh.

·         HYDROGEN CYANIDE ; Gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak ada rasa. Zat ini paling ringan dan mudah terbakar. Cyanide mengandung racun berbahaya dan jika dimasukkan langsung ke dalam tubuh akan berakibat kematian.

·         NITROUS OXIDE ; Gas tidak berwarna dan jika diisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan membuat rasa sakit. Zat ini awalnya adalah untuk zat pembius pada saat operasi.

·         FORMALDEHYDE ; Gas tidak berwarna dan berbau tajam. Gas ini bersifat pengawet dan pembasmi hama.

·         PHENOL ; Zat ini terdiri dari campuran kristal yang dihasilkan dari distilasi zat-zat organik misalnya kayu dan arang. Phenol bisa terikat didalam protein dan menghalangi kerja enzyme.

·         ACETOL ; Zat ini adalah hasil dari pemanasan aldehyde dan menguap dengan alkohol.

·         HYDROGEN SULFIDE ; Gas yang mudah terbakar dan berbau keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi berisi pigmen).

·         PYRIDINE ; Cairan tidak berwarna dan berbau tajam. Zat ini mampu mengubah alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama.

·         METHYL CHLORIDE : Merupakan campuran zat-zat bervalensa satu atas mana hidrogen dan karbon sebagai unsur utama. Zat ini merupakan compound organis yang sangat beracun dan uapnya bersifat sama dengan pembius.

·         METHANOL ; Cairan ringan yang mudah menguap dan terbakar. Jika diminum dan diisap dapat berakibat pada kebutaan dan kematian.

·         TAR ; Cairan kental berwarna coklat tua atau hitam didapatkan dengan cara distilasi kayu dan arang juga dari getah tembakau. Zat inilah yang menyebabkan kanker paru-paru.

Bahaya Merokok

Besarnya bahaya merokok sebenarnya bukan tidak disadari oleh para perokok, karena pada setiap bungkus rokok kini terdapat peringatan wajib dari pemerintah yang berbunyi: “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN.” Tetapi, seringkali kuatnya ketergantungan terhadap rokok membuat orang tidak mau berhenti mengisapnya. Menurut penelitian, ternyata yang akan menerima efek negatif dari rokok tersebut bukan hanya perokok aktif saja, akan tetapi perokok pasif pun akan menerima akibat negatif dari rokok tersebut. Dan justru efek yang diterima oleh perokok pasif akan jauh lebih berbahaya lagi ketimbang perokok aktifnya.

Adapun beberapa bahaya dan akibat yang di timbulkan oleh rokok bagi kesehatan tubuh antara lain :

·         Kanker Paru
Diketahui sekitar 90 persen kasus kanker paru diakibatkan oleh rokok. Hal ini karena asap rokok akan masuk secara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat dari asap rokok ini akan merangsang sel di paru-paru menjadi tumbuh abnormal. Diperkirakan 1 dari 10 perokok sedang dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal akibat kanker paru.

·         Kanker Kandung Kemih
Kanker kandung kemih terjadi pada sekitar 40 persen perokok. Studi menemukan kadar tinggi dari senyawa 2-naphthylamine dalam rokok menjadi karsinogen yang mengarah pada kanker kandung kemih.

·         Kanker Payudara
Perempuan yang merokok lebih berisiko mengembangkan kanker payudara. Hasil studi menunjukkan perempuan yang mulai merokok pada usia 20 tahun dan 5 tahun sebelum ia hamil pertama kali berisiko lebih besar terkena kanker payudara.

·         Kanker Serviks
Sekitar 30 persen kematian akibat kanker serviks disebabkan oleh merokok. Hal ini karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual.

·         Kanker Kerongkongan
Studi menemukan bahwa asap rokok merusak DNA dari sel-sel esofagus sehingga menyebabkan kanker kerongkongan. Sekitar 80 persen kasus kanker esofagus telah dikaitkan dengan merokok.

·         Kanker Pencernaan
Meskipun asap rokok masuk ke dalam paru-paru, tapi ada beberapa asap yang tertelan sehingga meningkatkan risiko kanker gastrointestinal (pencernaan).

·         Kanker Ginjal
Ketika seseorang merokok, maka asap yang mengandung nikotin dan tembakau akan masuk ke dalam tubuh. Nikotin bersama dengan bahan kimia berbahaya lainnya seperti karbonmonoksida dan tar menyebabkan perubahan denyut jantung, pernapasan sirkulasi dan tekanan darah. Karsinogen yang disaring keluar dari tubuh melalui ginjal juga mengubah sel DNA dan merusak sel-sel ginjal. Perubahan ini mempengaruhi fungsi ginjal dan memicu kanker.

·         Kanker Mulut
Tembakau adalah penyebab utama kanker mulut. Diketahui perokok 6 kali lebih besar mengalami kanker mulut dibandingkan dengan orang yang tidak merokok, dan orang yang merokok tembakau tanpa asap berisiko 50 kali lipat lebih besar.

·         Kanker Tenggorokan
Asap rokok yang terhirup sebelum masuk ke paru-paru akan melewati tenggorokan, karenanya kanker ini akan berkaitan dengan rokok.

·         Serangan Jantung
Nikotin dalam asap rokok menyebabkan jantung bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah. Sedangkan karbon monoksida mengambil oksigen dalam darah lebih banyak yang membuat jantung memompa darah lebih banyak. Jika jantung bekerja terlalu keras ditambah tekanan darah tinggi, maka bisa menyebabkan serangan jantung.

·         Penyakit Jantung Koroner (PJK)
Sebagian besar penyakit jantung koroner disebabkan oleh rokok dan akan memburuk jika memiliki penyakit lain seperti diabetes melitus.

·         Aterosklerosis
Nikotin dalam asap rokok bisa mempercepat penyumbatan arteri yang bisa disebabkan oleh penumpukan lemak. Hal ini akan menimbulkan terjadinya jaringan parut dan penebalan arteri yang menyebabkan arterosklerosis.

·         Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
Kondisi ini menyebabkan aliran darah terhalangi sehingga membuat seseorang sulit bernapas, dan sekitar 80 persen kasus PPOK disebabkan oleh rokok. Kondisi ini bisa menyebabkan terjadinya emfisema (sesak napas akibat kerusakan pada kantung udara atau alveoli) dan bronkitis kronis (batuk dengan banyak lendir yang terjadi terus menerus selama 3 bulan).

·         Impotensi
Bagi laki-laki berusia 30-an dan 40-an tahun, maka merokok bisa meningkatkan risiko disfungsi ereksi sekitar 50 persen. Hal ini karena merokok bisa merusak pembuluh darah, nikotin mempersempit arteri sehingga mengurangi aliran darah dan tekanan darah ke penis. Jika seseorang sudah mengalami impotensi, maka bisa menjadi peringatan dini bahwa rokok sudah merusak daerah lain di tubuh.

·         Gangguan medis lainnya
Beberapa gangguan medis juga bisa disebabkan oleh rokok seperti tekanan darah tinggi (hipertensi), gangguan kesuburan, memperburuk asma dan radang saluran napas, berisiko lebih tinggi mengalami degenerasi makula (hilangnya penglihatan secara bertahap), katarak, menjadi lebih sering sakit-sakitan, menimbulkan noda di gigi dam gusi, mengembangkan sariawan di usus serta merusak penampilan.

Bahaya asap rokok bagi ibu hamil, janin dan bayi

Selain bagi perokok pasif yang dalam keadaan normal, asap rokok lebih berbahaya bagi ibu hamil dan janin yang dikandungnya. Akibat dari asap rokok tersebut antara lain :

·         Keguguran pada janin yang dikandung
·         Kematian janin di dalam kandungan
·         Pendarahan pada plasenta dan terjadi pembesaran lebih dari 30 persen
·         Berat badan janin berkurang sekitar 20-30 persen dari normal
·         Bayi yang lahir prematur dalam keadaan kesehatan yang tidak stabil

Asap rokok lebih berbahaya lagi jika dihisap oleh bayi, akibatnya adalah:

·         Mengalami gangguan dan penyakit pernafasan
·         Terganggunya perkembangan kecerdasan anak, baik motorik maupun kognitif
·         Terjangkitnya penyakit telinga
·         Bisa meningkatkan resiko penyakit leukimia sebanyak dua kali lipat
·         Meningkatkan resiko kanker otak hingga 22 persen
·         Bayi akan lebih mudah lelah karena oksigen yang tidak terserap sempurna
·         Sindrom kematian secara mendadak

Bahaya merokok untuk anak usia sekolah

Kita dapat menemui di jalan-jalan, baik di kota besar dan kota kecil dimana para pelajar dengan santainya merokok seolah itu bukan perbuatan yang buruk. Anda dapat menemukan mereka di berbagai tempat, seperti kafe, terminal, kendaraan umum atau bahkan di sekitar sekolah mereka sendiri. Orang yang mengerti dan sadar tentang kesehatan pastinya akan prihatin dengan keadaan seperti ini. Merokok itu jelas merugikan kesehatan, namun selain itu ada kerugian lainnya, yakni masalah ekonomi. Para pelajar pada umumnya adalah orang-orang yang masih tergantung secara ekonomi kepada orang tua. Hal ini tentu saja akan menambah berat beban yang harus ditanggung orang tua. Terlebih saat ini banyak juga wanita dan remaja putri yang merokok.

Demikian penjelasan mengenai pengertian rokok, jenis-jenis perokok, zat-zat yang ada di dalam rokok, hingga bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa merokok sama sekali tidak membawa dampak positif bagi kehidupan manusia. Mulai dari penyakit yang bisa ditimbulkan sampai dengan dampak negatif bagi perekonomian. Maka dari itu, mari kita memperingatkan orang-orang di sekitar kita agar berhenti merokok. Sayangilah keluarga kita dengan menjaga kesehatan mereka. Kesehatan adalah investasi kehidupan yang tak tergantikan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memotivasi kita semua. 

http://rotinsuluhospital.org/berita-6-bahaya-rokok-terhadap-kesehatan.html
http://id.m.wikipedia.org/wiki/rokok