Rabu, 28 Oktober 2015

Soal Kemudahan Berbisnis, RI Naik Kelas


Singapura berhasil mempertahankan posisi puncak atau di urutan pertama dalam kemudahan berbisnis selama satu dekade. Sementara peringkat Doing Business Indonesia saat ini berada di posisi 109 atau naik 5 peringkat dari ranking tahun sebelumnya 114.

Prestasi tersebut tak terlepas dari upaya pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi struktural melalui kebijakan deregulasi demi mempercepat izin investasi.  

Di Indonesia, laporan Bank Dunia menyebut pemerintah telah memperkenalkan sistem online pembayaran iuran jaminan sosial sebagai bentuk penyederhanaan proses administrasi pembayaran pajak dan kontribusi wajib lainnya.

Indonesia juga meningkatkan kemudahan untuk mengakses pinjaman dengan memperkenalkan fitur pencarian status pendaftaran dengan kriteria penyaringan untuk pencarian yang diperluas, antara lain termasuk pencarian status pendaftaran dengan mencantumkan nama debitur. 

"Pengusaha di kawasan Asia Timur dan Pasifik menyaksikan reformasi di berbagai sektor, mulai dari berkurangnya kendala untuk membuka usaha baru serta upaya-upaya yang memudahkan kepatuhan pajak, sampai memperbaiki kebijakan di pasar kredit dan meningkatkan akses memperoleh listrik,” kata Rita Ramalho.

Dia menyoroti reformasi di Vietnam yang antara lain menjamin hak-hak pemberi pinjaman untuk memeriksa data pinjaman mereka dan berdirinya biro pinjaman baru yang memperluas cakupan penerima pinjaman. Berkat cakupan yang diperluas, Indonesia setara dengan negara-negara berpendapatan tinggi.

Kini usaha kecil di Vietnam dengan latar keuangan yang baik dapat mendapatkan pinjaman seiring dengan meningkatnya kemampuan lembaga keuangan dalam memeriksa kelayakan memperoleh pinjaman.

Myanmar membuat perbaikan yang paling maju secara global dalam indikator memulai usaha dengan menghilangkan syarat modal minimal untuk usaha lokal dan mempermudah prosedur pendirian perusahaan. Hal ini membantu usaha kecil menghemat waktu dan sumber daya.

Meskipun negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik secara bertahap berupaya menerapkan praktik-praktik terbaik dunia, Rita mengatakan masih ada berbagai kendala, terutama pada indikator-indikator penyelesaian utang, penegakan kontrak, dan pendaftaran properti.

"Karena untuk mendaftarkan properti dibutuhkan rata-rata 74 hari bagi pengusaha kawasan Asia Timur dan Pasifik untuk menyelesaikan proses pengalihan hak atas properti dibandingkan dengan rata-rata di dunia, yaitu 48 hari," kata dia. (Fik/Ahm)**

Analisis: 
Naiknya peringkat kemudahan berbisnis Indonesia dari peringkat 114 ke peringkat 109 menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan bisnis yang diberlakukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup efektif. Apabila hal ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan perkembangan perekonomian di Indonesia akan menjadi lebih maju. Akan tetapi, pada praktiknya masih banyak ditemukan kendala, terutama pada indikator-indikator penyelesaian utang, penegakan kontrak dan pendaftaran properti. Ini menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar sektor bisnis di Indonesia semakin baik

BEI Bidik 35 Perusahaan Go Public Tahun Depan



Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 35 emiten bakal mencatatkan sahamnya di bursa pada tahun depan. Target tersebut mempertimbangkan asumsi perekonomian lebih baik dibanding tahun ini.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan pada tahun depan inflasi bakal terkendali. Kemudian, suku bunga acuan BI akan dipatok tetap pada kisaran 7,5 persen.

"Kita percaya ada penambahan 35 emiten tahun depan," kata dia usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Tito mengatakan BEI sendiri gencar melakukan edukasi kepada investor, di antaranya dengan menggelar acara Investor Summit.

"Investor Summit minggu depan tanggal 9-13 ada sudah hampir 80 emiten mau ikut. Tahun kemarin 30," tuturnya.

Perseroan juga akan mempermudah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI. Salah satunya dengan membuka kantor operasi baru. Jadi, perusahaan tidak akan jauh-jauh mencatatkan sahamnya di Jakarta.

"Perusahaan yang listing, misalnya di Jawa Timur, mungkin awalnya mereka ke Jawa Timur saja. Itu speed listing dan kerja lebih banyak. Dan kami tambah satu divisi di Bursa Efek untuk perusahaan listing ini," tuturnya.

Dia juga menuturkan akan menggelar kampanye besar-besaran untuk menabung saham. Dengan begitu, BEI menargetkan transaksi saham harian mencapai Rp 7 triliun.

"Kami target minimum Rp 7 triliun transaksi per hari. Dan yang terbesar penambahan data center yang baru. Sudah empat tahun meng-upgrade sistemnya. Tadinya 2,5 juta kemampuan feksuensi. Yang baru kami tambah kemampuannya jadi 7,5 juta untuk mengakomodir kenaikan frekuensi yang akan terjadi tahun depan," tuturnya.

Dengan langkah itu, pihaknya menuturkan kapitalisasi pasar di BEI akan semakin besar. Tito memperkirakan kapitalisasi mencapai Rp 6.000 triliun.

"Sebenarnya market cap ekspektasi kami dengan 35 itu harusnya bisa di atas Rp 5.500-6.000 triliun. Sekarang kan Rp 4.800 triliun. Kami ambisius tambah 10-20 persen kenaikan harga dan jumlah emiten," kata dia. (Amd/Ndw)**

Analisis: 
Dari berita tersebut, dapat disimpulkan bahwa tahun depan akan terjadi pertambahan 35 emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa efek. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia akan menjadi lebih baik daripada tahun ini. Diramalkan juga tahun depan inflasi akan menjadi lebih terkendali dangan suku bunga yang dipatok tetap sebesar 7,5 persen.

Sumber: 
liputan6.com

Senin, 26 Oktober 2015

Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.
Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.

Model dan Penelitian terhadap Perilaku Konsumen
Dalam usaha untuk lebih memahami perilaku konsumen, seorang pemasar akan melakukan penelitian yang terkait dengan konsumen dan produk yang dipasarkan. Penelitian ini dilakukan dalam upaya untuk mengumpulkan informasi mengenai karakteristik perilaku konsumen sehingga seorang pemasar akan dapat lebih mengenal siapa konsumennya, dan bagaimana perilaku mereka dalam mencari, menggunakan, dan membuang produk. Perilaku konsumen sangat kompleks dan melibatkan banyak variabel dalam analisis sehingga diperlukan model-model perilaku konsumen untuk menyederhanakan gambaran dan keterkaitan antar variabel tersebut dalam perilaku konsumen. Dengan berpedoman kepada model-model perilaku konsumen yang telah ada maka penelitian akan lebih mudah dilakukan karena variabel-variabel terkait sudah teridentifikasi di dalam model-model tersebut.

Lembaga Perlindungan Konsumen                  
Tidak pahamnya konsumen mengenai hak dan kewajibannya sebagai seorang konsumen yang menggunakan barang dan atau jasa yang disediakan oleh pelaku bisnis, sering kali menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen. Kerugian dapat berupa kerugian fisik (kesehatan dan keselamatan) maupun kerugian nonfisik yaitu uang. Sering kali konsumen hanya pasrah setelah menerima perlakuan yang merugikan mereka, yang disebabkan karena mereka tidak tahu bagaimana dan kepada siapa harus mengadukan permasalahannya.
Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Undang-undang No.8 Tahun 1999 yang dikenal dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), di mana secara jelas diuraikan berbagai hal mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku bisnis serta pihak-pihak yang terkait dalam program Perlindungan Konsumen. Salah satu lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen ini adalah Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang tujuan utamanya adalah untuk membantu konsumen Indonesia agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

Globalisasi dan Perubahan Perilaku Konsumen
Globalisasi menghilangkan batas-batas negara untuk mengonsumsi suatu produk atau jasa. Teknologi informasi akan memudahkan konsumen untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perilaku konsumsi, produk, dan gaya hidup di negara lain dan akan mempengaruhi perilaku konsumsinya sendiri. Teknologi informasi juga mempengaruhi pelaku bisnis dalam hal penyebaran informasi dan melakukan komunikasi dengan konsumen.
Pada saat seorang konsumen mengambil keputusan pembelian, mereka juga mempertimbangkan negara asal dari merek sebagai bahan evaluasi. Konsumen memiliki sikap, preferensi, dan persepsi tertentu terhadap produk atau jasa yang dihasilkan suatu negara. Efek negara asal ini mempengaruhi bagaimana konsumen menilai kualitas dan pilihan mereka terhadap produk yang akan dikonsumsi.

Kesimpulan:
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui seseorang sejak saat mencari hingga menggunakan barang yang ia konsumsi. Perilaku konsumen dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya kebudayaan dan demografi. Perilaku konsumen kini semakin kompleks seiring dengan berjalannya waktu dan adanya globalisasi. Di Indonesia terdapat UU yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan lembaga yang membantu konsumen agar tidak dirugikan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, yaitu Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)

(Sumber: Buku perilaku konsumen karya Tengku Ezni Balqiah)   

Pengawasan OJK Terhadap Koperasi


Koperasi termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang belum diawasi dan diatur oleh OJK. Sampai saat ini koperasi masih memegang teguh prinsipnya, yaitu “dari, oleh, dan untuk anggota. sehingga pungutan dana yang dilakukan diambil dari anggota, dan dana tersebut akan disalurkan kembali kepada anggota tu sendiri.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Arianto, koperasi saat ini contohnya koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota, namun saat ini ada juga koperasi yang memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkannya kepada pihak ketiga sehingga sudah sepatutnya koperasi diawasi oleh OJK. Koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat. 
OJK dibentuk untuk menghadapi industry jasa keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih bentuk pelayanannya. Niali asset yang dikelola di industry jasa keuangan di Indonesia saat ini berkisar Rp. 5 ribu triliun. Angka tersebut lebih besar disbanding APBN yang nilainya berkisar Rp. 1.800 triliun dan cadangan devisa di Bank Indonesia sekitar Rp. 1.000 triliun.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan :
1)      Terselenggara secara teratur, adil, transparan,dan akuntabel
2)      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stanil
3)      Mampu melindungi kepetingan konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
1)      Kegiatan jasa keuangan di sector perbankan
2)      Kegiatan jasa keuangan di sector pasar modal
3)      Kegiatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.A

Kesimpulan:

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang bertugas memantau lembaga-lembaga keuangan, misalnya koperasi. Peran OJK sangat penting bagi lembaga keuangan di Indonesia karena bertujuan untuk mengatur sistem keuangan dan melindungi konsumen serta masyarakat yang menggunakan jasa lembaga keuangan.  

Kepuasan Pelanggan

A.    Nilai-nilai Kepuasan Pelanggan
            Kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan harapan-harapannya. Kepuasan merupakan fungsi dari kesan kinerja melebihi harapan, pelanggan puas. Jika kinerja melebihi harapan, pelanggan amat puas atau senang. Nilai dan kepuasan pelanggan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Bila pelanggan telah memberi nilai pelanggan tersebut secara tidak langsung telah memberi seberapa besar kepuasannya terhadap barang atau jasa yang telah kita jual.

  1. Membangun Kepuasan Pelanggan
           Perusahaan banyak menggunakan berbagai cara untuk mempertahankan salah satunya adalah memastikan kualitas produk dan jasa memenuhi harapan konsumen. Pemenuhan harapan akan menciptakan kepuasan bagi konsumen. Dengan cara :
  • Melakukan pembelian ulang
  • Mengatakan hal-hal yang baik tentang perusahaan kepada orang lain
  • Kurang memperhatikan merk aataupun iklan produk pesaing
  • Membeli produk yang dari perusahaan yang sama

  1. Peran Rantai Nilai Perusahaan
            Peran rantai nilai (value chain) sebagai alat utama untuk mengindetifikasi cara menciptakan nilai bagi pelanggan yang lebih tinggi.
  1. Sistem Penyampaian Nilai
   Dalam mencari keunggulan pesaing, perusahaan perlu melihat dibalik rantai nilai dan ke dalam rantai nilai dari pemasok dan distributor, serta alhirnya ke pelanggannya.
  1. Kualitas Total
            Kepuasan pelanggan dan kemampuan perusahaan mencetak laba berkaitan erat dengan mutu produk atau jasa. Mutu yang lebih tinggi menyebabkan kepuasan pelanggan samakin besar, sementara pada saat yang sama mendorong harga yang lebih tinggi dan sering biaya yang lebih rendah.

  1. Strategi Pemasaran Persaingan
            Perencanaan pemsaran, langkah-langkahnya :
  • Penetuan kebutuhan dan keinginan pelanggan
  • Memilih pasar sasaran khusus (special target market)
  • Menempatkan strategi pemasaran dalam persaingan
  • Pemilihan strategi pemasaran
  1. Orientasi Pelanggan
            Dimensi ini dapat dinyatakan melalui luasnya monitoring atas komitmen karyawan terhadap pelanggan, pengembangan strategi bersaing yang didasarkan pada pemahaman atas kebutuhan konsumen, pemahaman manajemen bagaiamana perusahaan menciptakan customer value. Orientasi pelanggan menghasilkan sebuah logika lain, yaitu sebagai hasil dari intensitas penggarapan kebijakan yang berorientasi pasar, perusahaan memiliki peluang untuk membentuk persepsi pada pelanggan atas nilai-nilai yang dibangunnya, selanjutnya nilai-nilai tersebut akan menghasilkan nilai kepuasan bagi pelanggan (customer satisfaction).

  1. Orientasi Pesaing

            Orientasi pesaing dapat dinyatakan melalui tingkat monitoring informasi pesaing dan menyebarluaskan informasi tersebut pada semua fungsi yang ada di dalam organisasi seperti divisi riset dan pengembangan produk, mendiskusikan dengan pimpinan perusahaan, bagaimana kekuatan pesaing dan strategi yang mereka kembangkan saat ini atau strategi yang akan dikembangkan di masa depan. Perusahaan yang berorientasi pada pesaing akan menggunakan sebagian besar waktunya untuk melacak gerakan dan pangsa pasar pesaing.

Kesimpulan: 
Kepuasan pelanggan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi perkembangan perusahaaan. Selain dari kualitas dan pelayanan yang kita berikan kepada pelanggan, hal yang perlu juga untuk kita cermati adalah pesaing. Apabila pesaing berhasil memonitoring informasi tentang perusahaan kita, maka strategi pemasaran kita dalam memuaskan pelanggan akan ditiru pesaing.

Tugas dan Fungsi Koperasi

A. Fungsi Koperasi
  • Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  • Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Tugas Koperasi
  • Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Kesimpulan:
Saat ini peran koperasi di lingkungan masyarakat mulai berkurang digantikan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Padahal bila dilihat dari fungsi dan tugas koperasi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya koperasi mempunyai potensi yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, tidak hanya dapat membantu perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat, tapi juga nilai-nilai dan asas-asas yang terkandung dalam lembaga koperasi itu sendiri juga memiliki nilai moral kebangsaan dan kebersamaan. Jadi akan lebih baik kalau generasi mendatang kembali menghidupkan koperasi. Karena koperasi memiliki banyak dampak positif bagi Negara dan masyarakat.

Sumber:

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang Patih di Purwokerto. Ia mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan juga lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode. Ia adalah seorang Asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas.Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi.Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami perubahan yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Perkembangan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam. Koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.Koperasi di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Itu terjadi karena dukungan pemerintah juga. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

PENGEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
1. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria (tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.


2. Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
1) Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuat dan efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3) Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
6) Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota

Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi:
a. Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan manajer.
b. Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentingan para anggota untuk menjual hasil produksi para anggota dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara umum.
c. Mungkin terkandung maksud atau asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi itu tiidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan tujuan mereka.Perkembangan Koperasi Sebagai Organisasi Mandiri yang OtonomSetelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

Kesimpulan:
Meskipun perkembangan koperasi di Indonesia tergolong baik, namun beberapa kendala perkembangan koperasi yang disebutkan di atas masih menjadi PR yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar perkembangan koperasi di Indonesia dapat berkembang lebih baik lagi.

Sumber: