Sabtu, 06 Juni 2015

tugas softskill aspek hukum dalam ekonomi



Jenis-Jenis Badan Usaha
Ada 4 jenis perusahaan,yaitu :

A.    Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)      Perusahaan perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a.       Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b.      Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c.       Kepuasan pribadi.
d.      Kebebasan dan fleksibelitas.
e.       Lebih mudah memperoleh kredit.
f.       Sifat kerahasiaan.

Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a.       Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b.      Sumber keuangan terbatas.
c.       Kesulitan dalam manajemen.
d.      Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e.       Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2)      Firma (Fa)
Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a.       Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b.      Lebih mudah memperoleh kredit.
c.       Kemampuan manajemen lebih besar.
d.      Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a.       Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b.      Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c.       Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firm

3)      Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.

Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.

b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a.       Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b.      Lebih mudah memperoleh kredit.
c.       Kemampuan manajemen lebih besar.
d.      Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a.       Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c.       Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

4)      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a.       Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b.      Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c.       Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d.      Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e.       Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 keburukan PT yaitu :
a.       Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b.      Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c.       Biaya pendirian PT relatif besar.
d.      Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

5)      Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
·         PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
·         PT.Pertamina (Persero)
·         PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
·         PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·         PT.Pos Indonesia (Persero)
·         PT.Garuda Indonesia (Persero)

6)      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
·         Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·         Perusahaan Daerah Grafika
·         Perusahaan Daerah Dinamika

7)      Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
·         Perum Pegadaian
·         Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
·         Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
·         Perum Damri

8)      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

9)      Koperasi
Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

10)  Yayasan
Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

B.     Berdasarkan sistem ekonomi.
1)      Perusahaan Negara
Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
·         Perseroan terbatas Negara (Persero)
·         Perusahaan Negara umum (Perum)
·         Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
·         Perusahaan daerah (PD)

2)      Perusahaan Swasta
Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·         Perusahaan perorangan (PO)
·         Firma (Fa)
·         Perseroan Komanditer (CV)
·         Perseroan terbatas (PT)
·         Yayasan

3)      Perusahaan Koperasi
Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
·         Koperasi produksi
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi kredit
·         Koperasi primer
·         Koperasi pusat
·         Gabungan koperasi
·         Induk koperasi

C.     Berdasarkan skala bisnis.
1)      Perusahaan Mikro
Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).

2)      Perusahaan Kecil
Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).

3)      Perusahaan Menengah
Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).

4)      Perusahaan Besar
Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008)

D.    Berdasarkan bidang bisnis
1)      Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
2)      Perusahaan Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
3)      Perusahaan Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
4)      Perusahaan Industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
5)      Perusahaan Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Definisi HAKI:
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).




Macam-macam HAKI:
·         Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·         Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
·         Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
·         Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Sumber:


Sabtu, 18 April 2015

OBJEK HUKUM

I.            Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

II.            Jenis Objek Hukum
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang), bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
a.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu:
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan /Undang-Undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
·         Benda yang bersifat tidak kebendaan.
b.      Benda yang tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


Sumber:  
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/3-hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

Selasa, 10 Maret 2015

ASPEK HUKUM EKONOMI




        I.            PENGERTIAN HUKUM

Pengertian hukum secara umum
Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.

Pengertian hukum menurut para ahli                    

·         M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta
·         Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
·         Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi

      II.            TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM

A.      Tujuan Hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
o   Keadilan
o   Kepastian
o   Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

B.      Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.       Sumber hukum material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.       Sumber hukum formal, yaitu: dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)      Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)      Kebiasaan atau hukum  tak tertulis
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama

3)      Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan Hakim atau yurisprudensi ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

4)      Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

5)      Doktrin
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

    III.            KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a)      Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b)      Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (hukum kebiasaan)
                              
Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a)      Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b)      Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a)      Jenis-jenis hukum tertentu
b)      Sistematis
c)       Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a)      Kepastian hokum
b)      Penyederhanaan hukum
c)       Kesatuan hukum

    IV.            KAIDAH/NORMA
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         Hukum yang fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

      V.            PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
                                             
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
·         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/kondifikasi-hukum-2/
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/