I.
Pengertian Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
II.
Jenis Objek Hukum
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang), bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yakni benda yang), bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
a. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu:
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu:
·
Benda bergerak karena sifatnya,
menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan
/Undang-Undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda
bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan.
b. Benda
yang tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena
ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Sumber:
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/3-hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/