I.
PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum
secara umum
Himpunan
peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga
yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang
apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
Pengertian
hukum menurut para ahli
·
M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta
·
Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun
dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui
berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam
kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal
·
Prof. Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
II.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
A.
Tujuan Hukum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
o
Keadilan
o
Kepastian
o
Kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai
kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan
mendapat keselamatan dalam keadilan.
B.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber hukum material,
yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.
Sumber hukum formal, yaitu: dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan
dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah
yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)
Undang-undang
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama
3)
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan Hakim atau
yurisprudensi ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan
serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil
keputusan.
4)
Traktat
Traktat yaitu
perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
5)
Doktrin
Doktrin yaitu
pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
III.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a)
Hukum Tertulis
Adalah hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b)
Hukum tertulis
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (hukum kebiasaan)
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan (hukum kebiasaan)
Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a)
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b)
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a)
Jenis-jenis hukum tertentu
b)
Sistematis
c)
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a)
Kepastian hokum
b)
Penyederhanaan hukum
c)
Kesatuan hukum
IV.
KAIDAH/NORMA
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·
Hukum yang imperatif
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
Hukum yang
fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
·
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
V.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
·
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/kondifikasi-hukum-2/https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/